Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Kota Maba.

Penetapan tiga tersangka baru ini menyusul dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan, yakni AG selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan IA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsana dalam siaran persnya mengungkapkan, berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 572.421.084,48.

“Dalam perkembangannya penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah menetapkan tersangka baru terhadap kasus tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu FL (Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Tahap I Stadion Maba) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-332/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022,” tuturnya, Jumat (1/7).

Tersangka baru kedua adalah II selaku Pelaksana Pembangunan Tahap II Stadion Maba). Penetapan tersangka II berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-333/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.