Hendra bilang, semua proses pembuktian sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah dilaksanakan berdasarkan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Setelah sidang lokasi, lanjut Hendra, agenda selanjutnya adalah tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Morotai. Tuntutan akan dilaksanakan bulan depan.
“Tuntutan pidana pada Senin 4 Juli 2022,” timpalnya.
Ditanya apakah Majelis Hakim menemukan ukuran tanah sudah sesuai atau tidak, Hendra mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lanjut soal itu
“Kalau ini saya tidak bisa kasih komentarnya. Menunggu putusan Hakim nanti saja,” akunya.
Tinggalkan Balasan