Ante bilang, sewaktu SH menjual lahan kembali dirinya tidak dilibatkan dalam pengukuran. Termasuk dalam persidangan kasus pun ia tidak dihadirkan.
“Waktu itu kalau mereka ukur lalu saya ada di sini, maka saya akan cegah. Tapi saya tidak tahu waktu ada pengukuran itu. Sebab SH punya tidak ada di sini. Saya akan bilang ini bukan SH punya, dia punya hanya batas di sini,” imbuhnya.
Ante mengaku, beberapa waktu lalu dirinya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Saat itu SH hendak meminta bantuannya untuk meringankan.
“Tapi, saya bilang di SH bahwa mohon maaf saya sudah tidak bisa bantu lagi karena tanah itu sudah terjual semua. Hari ini kalau belum dijual berarti saya bisa bantu. Tapi ini kan orang punya, kalau saya jual berarti saya pidana. Dia maunya kasih pindah titik lokasi itu,” pungkasnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Morotai IPDA Muhammad Andy Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan laporan terhadap SH telah diterima.
“Iya benar, untuk kasusnya sudah masuk di Polres. Masalah ini sudah ditangani penyidik dan masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan