“Ditempati Sunardi Barakati dan Nursina. Maka hemat saya dari perbuatan SH itu patut diduga telah melakukan serangkaian tindakan kebohongan atau penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP,” terang Mukibar.
SH pun telah dipolisikan April lalu. Saat ini kasusnya masih bergulir di Polres.
Mukibar berharap SH dapat diproses hukum sebab tindakannya sangat merugikan kliennya.
“Karena tindakan SH, klien saya dalam hal ini Pak Suhari Lohor dituding menunjukkan objek yang salah dan telah membuat klien saya namanya sudah tercemar di mana-mana, membuat dirinya malu, juga keluarga dan anak-anaknya,” tandasnya.
Sementara itu, Ante Idi yang juga pemilik tanah awal mengungkapkan dirinya menjual lahan dua kapling kepada SH dengan ukuran 60×25 dan 45×25. Jika dua kapling itu ditotalkan maka SH memiliki lahan 105×25 meter.
“Tahun 2013 SH beli tanah ke saya dua kapling 60×25 dan 45×25, total 105×25. Yang 45×25 itu harganya Rp 20 juta, kalau yang 60×25 saya lupa harganya,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan