“Pada tahun 2016, Pak Suhari beli ke SH itu ukurannya 45×25. Tapi saat dia buat surat jual beli, dia isi luasnya 45×15. Karena salah pengetikan maka dibuatlah surat keterangan kedua yang isinya salah pengetikan karena yang benar adalah 45×25. Surat kedua itu ditandatangani SH di atas materai,” kata Mukibar, Sabtu (26/6).
SH sendiri juga menjadi saksi dalam persidangan Suhari.
“SH (dalam persidangan) mengaku tanah milik Suhari hanya 45×15, maka itu SH terpaksa dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Mukibar.
Selain itu, sambungnya, SH diduga memberikan keterangan palsu atau pembohongan soal objek tanah yang berbeda atau tidak sesuai dengan surat jual beli yang awal.
Luasan tanah milik Suhari yang sebenarnya, kata Mukibar, juga diperkuat oleh Ante Idi, pemilik lahan yang menjual lahan pada SH.
Belakangan, lahan yang seharusnya milik Suhari, telah dijual kepada orang lain.
Tinggalkan Balasan