Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 10 menjelaskan bahwa informasi mengenai bencana masuk dalam kategori informasi serta merta yang harus segera diumumkan di saat terjadinya bencana yang mengancam hajat hidup orang banyak.
“Olehnya itu pemda diharapkan memperhatikan hal ini agar masyarakat bisa terhindar dari dampak bencana yang terjadi,” terangnya.
Sementara Asghar Saleh dalam materinya mengungkapkan pentingnya manajemen tanggap darurat, baik oleh pemda maupun masyarakat serta stakeholder terkait.
Selain itu, Ashgar juga menyampaikan materi Kajian Pengurangan Risiko Bencana Partisipatif, di mana pentingnya partisipasi masyarakat, terutama pemuda, dalam menghadapi bencana.
Kegiatan ini diikuti oleh 100an pemuda, mahasiswa dan pelajar di antaranya mahasiswa Polteknik Halmahera Bacan, STAIN Labuha, Aktivis LDK dan KAMMI Halsel, siswa SMA 7 Halsel dan pemuda GPM Klasis Bacan.
Di akhir kegiatan, para peserta dan panitia yang dikoordinir Hardin bersepakat membentuk Relawan Pemuda Tanggap Bencana Halmahera Selatan.
Tinggalkan Balasan