Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara berkonsultasi ke BPKP pusat.
Konsultasi tersebut terkait hasil audit dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana investasi Perusahaan Daerah PT Bahari Berkesan milik Pemerintah Kota Ternate.
Penyertaan modal tahun 2016, 2017 dan 2018 itu sebesar Rp 25 miliar lebih.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut Her Notoraharjo menyatakan, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Perusda Kota Ternate belum disampaikan ke penyidik Kejati Malut.
“Karena kami masih akan melakukan diskusi atau konsultasi dulu dengan BPKP pusat untuk memastikan bahwa hasil audit telah didukung bukti-bukti yang relevan, kompeten dan cukup,” kata Her Notoraharjo kepada tandaseru.com, Rabu (8/6).
Tinggalkan Balasan