Tandaseru — Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa dua pejabat Pemerintah Daerah Halmahera Barat.

Mereka diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Pemda Halmahera Barat tahun anggaran 2017.

Dana pinjaman sebesar Rp 159,5 miliar berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.

Kedua pejabat ini yakni Kepala Inspektorat dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara Richard Sinaga ketika dikonfirmasi, Rabu (8/6), membenarkan kedua pejabat ini diperiksa.