Tandaseru — Pengadilan Tinggi Maluku Utara
menolak banding pecatan anggota polisi Pulau Morotai berinisial RRS alias Richard. Richard merupakan terdakwa pemerkosaan remaja putri berusia 18 tahun.

Richard sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, dalam kasus tersebut. Vonis ini lebih dari tuntutan JPU yang menuntut Richard 6 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi dalam siaran persnya menyatakan, terdakwa Richard menempuh upaya hukum banding atas putusan PN Tobelo itu. Namun permohonan bandingnya ditolak PT Malut.

“Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara dinyatakan menolak banding dari terdakwa/penasehat hukum dan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Morotai. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 5 April 2022 Nomor 116/PID.B/2021/PN Tob yang dimintakan banding tersebut,” papar Hendra, Minggu (5/6).

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,” tambah dia.

Hendra menjelaskan, adapun pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo adalah karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo dalam putusannya telah mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dengan menghubungkannya pada fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di persidangan.