Sedangkan netralitas ASN pada Pilkada 2020 terdapat 167 temuan. Selain itu juga dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020 lalu sebanyak 406 yang terdiri dari 307 temuan dan 99 laporan, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 245, bukan pelanggaran sebanyak 161, dan pelanggaran administrasi sebanyak 10.

Dengan mengacu pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Malut pada proses pemilihan kepala daerah 2020, maka partisipatif masyarakat harus dilibatkan untuk melakukan pengawasan. Langkah ini penting dilakukan agar cita-cita demokrasi bisa tercapai. Karena data Bawaslu Malut pada Pilkada 2020 menyebutkan, hasil pengawasan pemilih terhadap audit pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.780 data ganda, 37 anggota TNI/Polri, 1.418 pindah domisili, 52 belum berusia 17 tahun dan belum menikah pada 9 Desember 2020, dan 2.370 pemilih yang tidak ditemukan, sementara total pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 8.404 , kemudian pemilih di A.KWK yang tidak terdaftar kembali sebanyak 606, serta 1.402 pemilih memenuhi syarat yang tidak masuk dalam daftar pemilih.

Terima kasih, semoga bermanfaat. (*)