“Jadi kami meminta pihak Propam Polda Maluku Utara untuk mempercepat prosesnya,” pintanya.

Selain melaporkan D terkait di Propam Polda Maluku Utara, Junaidi dan rekannya juga berencana membuat laporan pidana terkait kasus perselingkuhan istri orang ke Polres Halbar dalam waktu dekat.

“Kami berencana melaporkan kalau bukan Sabtu maka Senin,” akunya.

Sementara Fadli S. Tuanany menambahkan, terkait dengan laporan ini dirinya sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Provinsi Maluku Utara meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin untuk memberikan atensi terhadap perkara dugaan perselingkuhan ini.

“Karena ini menyangkut dengan nama baik dan citra dari kepolisian,” katanya.

Dia bilang, hal itu harus dilakukan karena ada anggota polisi yang mengganggu rumah tangga orang yang sah, kemudian rumah tangganya hancur.

“Sebagai institusi penegak hukum itu merupakan tindakan yang tercela,” terangnya.

Fadly juga meminta proses kode etik terhadap oknum polisi D harus dipercepat.