Menurut Bidang Propam, kata Junaidi, D akan disidang kode etik.

“Tetapi hampir dua bulan ini belum ada pemanggilan,” ujarnya.

Akibat lambannya proses kasus di Propam, sambung Junaidi, hingga kini D belum diberi sanksi apapun.

“Yang bersangkutan masih berkeliaran sampai saat ini,” jelasnya.

Menurut Junaidi, korban dalam kasus perselingkuhan ini adalah anak A dan F.

“Kami melihat ada korban yaitu anak, karena anak ini akan terganggu secara psikis, kemudian masih duduk di bangku sekolah tentu harus ada yang tanggung jawab,” terangnya.

Junaidi menegaskan, keadilan dalam kasus ini belum ditegakkan lantaran D tidak mendapat sanksi apapun atas tindakan perselingkuhan. Padahal kliennya A tengah dipenjara gara-gara kelakuan D dan F sebagai pemicu.

“Kalau tidak ada dia (D, red) pasti tidak terjadi begini,” ujarnya.

Atas dasar itu, Junaidi berharap agar keadilan bisa ditegakkan secara bersama-sama, karena kliennya A sudah dihukum lantaran melakukan KDRT tetapi penyebab masalah yakni oknum polisi ini proses laporannya agak lama.