Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara mengaku belum bisa menyampaikan hasil audit penyertaan modal Pemkot Ternate untuk Perusda PT Bahari Berkesan ke Kejaksaan Tinggi.

Penyertaan modal tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih itu tengah diusut Kejati. Penghitungan kerugian negaranya dilakukan BPKP.

“Hasil audit kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusda Kota Ternate belum disampaikan kepada penyidik Kejati Malut,” ucap Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut Her Notoraharjo kepada tandaseru.com, Jumat (27/5).

Sebelumnya, ia menyatakan untuk
hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus Perusda Kota Ternate sangat tergantung kepada kecukupan bukti-bukti yang relevan dan kompeten.

“Proses audit saat ini masih dalam tahapan pembahasan internal oleh tim audit untuk penyusunan draft laporan hasil audit,” katanya.