Tandaseru — Polda Maluku Utara memproses dua oknum anggota polisi berinisial F dan Bripda AU yang bertugas di Polda. Keduanya diduga telah menganiaya warga sipil di dua lokasi berbeda.
F menganiaya seorang ASN di Kota Ternate pada Sabtu (21/5). Saat melakukan penganiayaan, F diduga tengah mabuk.
Sementara Bripda AU diduga memukuli seorang warga Kepulauan Sula pada 10 Mei lalu setelah menuding korban mencuri ikan tuna milik ayahnya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, sesuai perintah Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin, tidak ada anggota polisi yang boleh mengonsumsi minuman keras.
“Apabila ditemukan akan ditindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Michael kepada tandaseru.com, Senin (23/5).
Michael menambahkan, dua oknum anggota polisi ini diproses sesuai ketentuan. Apalagi keduanya sudah diadukan secara resmi oleh para korban.
Tinggalkan Balasan