“Akibatnya, korban mengalami lebam dan luka di bagian lengan kiri, bengkak di kepala sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan berat lagi lantaran fisiknya sudah terganggu,” terang Rizal.

Belakangan juga didapat kabar ikan-ikan tersebut telah ditemukan.

Tindakan penganiayaan itu lantas dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara pada 17 Mei 2022, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/45/V/2022/SPKT.

“Klien kami sudah diambil keterangannya sebagai korban, dan saat ini kami tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisan,” ujarnya.

Selain laporan pidana, korban juga membuat pengaduan terhadap Bripda AU ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

“Kita buat aduan lewat Dumas, jadi saat ini tinggal menunggu proses dari Bid Propam Polda Maluku Utara seperti apa,” ucap Rizal.

Soal laporan pidana, kata Rizal, pihaknya fokus pada dua aturan yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal pencemaran nama baik.