Untuk ketiga orang ini, kata dia, sudah didata oleh anggota. Setelahnya mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses.

“Sedangkan untuk barang bukti juga akan kita serahkan ke Pengadilan. Dalam proses persidangan mereka, apakah nantinya babuk itu diserahkan kembali ke kita atau langsung dimusnahkan di Pengadilan, kita lihat saja keputusan nanti. Intinya tugas kami ini untuk memberantas peredaran miras,” akunya.

Ia menegaskan, miras merupakan cikal bakal terjadi sumber permasalahan yang dapat menganggu aktivitas kehidupan bermasyarakat.

“Di mana ketika seseorang sudah mengonsumsi miras tingkat kesadaran tidak stabil dan emosional tidak terkontrol maka peluang melakukan tindakan kejahatan sangat besar,” terangnya.

Sukron pun mengimbau masyarakat Malut agar tidak mencoba-coba menimbun miras, apalagi menjualnya.

“Bahkan dalam peraturan daerahnya sudah jelas bahwa miras itu dilarang. Jika masih kedapatan tentu kami tidak segan-segan memberi sanksi tegas bahkan pidana,” tandasnya.