Tandaseru — Seorang guru di Pulau Taliabu, Maluku Utara, harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan atas dugaan pemerkosaan. Guru ASN itu diduga telah memperkosa seorang remaja putri berusia 16 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat Bripka Justin Azin mengungkapkan, kekerasan seksual guru berinisial L itu dilakukan sejak 2019 hingga 2022.

“Kejadian ini berulang kali sejak tahun 2019 sampai April 2022 kemarin baru terungkap,” ujar Justin, Kamis (19/5).

L, kata Justin, sudah lama tinggal di desa korban. Yakni sejak ia masih berstatus honorer.

L sempat tinggal di rumah nenek korban. Ia sudah dianggap seperti keluarga, sehingga orang tua korban tak ragu menitipkan korban kepadanya.

“Namun pelaku kemudian berbuat bejat pada korban sejak tahun 2019 lalu. Sekarang kasus ini sudah naik statusnya ke penyidikan dan pelaku sudah ditahan,” jelas Justin.

Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.