Tandaseru — Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan diapresiasi oleh DPRD.
“Prinsipnya kita mendukung langkah Kejati Malut menelusuri dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan, yang tak kunjung tuntas sampai hari ini,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Malut Ruslan Kubais, Sabtu (14/5).
Ruslan mengatakan, proyek mangkrak yang digarap sejak zaman mantan Bupati Bahrain Kasuba itu tengah menjadi sorotan publik lantaran terbengkalai selama 7 tahun.
“Seperti yang kita lihat bersama, bahwa pekerjaannya tidak tuntas, tentu ada permasalahan yang patut ditelusuri penegak hukum,” ungkapnya.
Menurut politikus Partai Nasdem ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk mengundang PUPR sebagai mitra teknis.
“Kita akan bahas bersama Komisi III dan PUPR Malut sebagai dinas teknis,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengaku tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan. Masjid yang dibangun sejak 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar mengatakan, saat ini Kejati masih menunggu hasil pengecekan Balai PUPR di lokasi.
“Mereka (Balai, red) turun lapangan mengecek fisik, tetapi sampai sekarang belum,” ucap Dade.
Tinggalkan Balasan