Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menegaskan bakal bekerja profesional melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan.
Ketegasan ini disampaikan mengingat Helmi Surya Botutihe, salah satu pejabat BPKP RI, merupakan kuasa pengguna anggaran dana operasional tersebut. Helmi adalah mantan Sekretaris Daerah Halsel pada awal 2021 ketika penggunaan anggaran senilai Rp 4.507.151.500 dicurigai bermasalah.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut Her Notoraharjo menyatakan, tidak ada intervensi atau beban bagi auditor BPKP Malut untuk bekerja profesional. Dalam pelaksanaan audit penghitungan kerugian negara, sambungnya, auditor BPKP bekerja secara profesional dan independen.
“Nilai kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh penyidik dan hasil klarifikasi auditor kepada pihak-pihak terkait,” ucap Her kepada tandaseru.com, Jumat (13/5).
Helmi sendiri sebelumnya telah membantah ada penyalahgunaan anggaran operasional. Menurutnya, semua penggunaan anggaran telah dilengkapi bukti-bukti valid.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi anggaran operasional bupati dan wakil bupati mencuat pasca transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Anggaran tersebut melekat di Sekretariat Daerah Kabupaten Halsel dan digunakan pada periode Januari sampai awal Mei 2021.
Tinggalkan Balasan