Tandaseru — Seorang pria di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual. Mirisnya, pencabulan itu dilakukan terhadap putri tirinya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Terduga pelaku berinisial J (42 tahun) merupakan seorang aparatur desa di Kecamatan Morotai Selatan.

Aksi bejat J dilakukan sejak bulan Ramadan kemarin. N, ibu kandung korban menyatakan, J mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku SMP aksinya saat ia tengah keluar rumah.

“Dia paksa anak saya. Perbuatannya ini sudah berulang kali,” ungkap N, Rabu (11/5).

Korban lantas menceritakan kelakukan ayah tirinya kepada neneknya. Sang nenek kemudian meneruskan pengakuan cucunya kepada N, Sabtu (7/5).

“Jadi saat neneknya kasih tahu saya, J sudah dengar dan Minggu (8/5) dia lalu melarikan diri dari rumah,” sambung N.

N pun segera membuat laporan polisi atas kejadian yang menimpa putrinya. Laporannya diterima dengan NomorĀ LP/B/38/V/2022/SPKT/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 10 Mei 2022.

Ia juga membawa sang putri ke RSUD Ir. Soekarno untuk divisum.

“Saya sudah bawa anak saya ke RSUD, dan dokter mengatakan bahwa untuk hasilnya nanti besok baru keluar karena baru dilakukan pemeriksaan,” akunya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Morotai AIPTU Ihnan Banyo yang dikonfirmasi terpisah membenarkan laporan kasus dugaan pencabulan sudah diterima. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Korban maupun pelaku yang belakangan ditangkap telah dimintai keterangan.

“Pelaku juga bekerja sebagai seorang aparat pemerintah desa. Jadi setelah kami terima laporan, kami langsung bergerak melakukan pencarian dan saat ini pelaku sudah kami amankan,” tuturnya.

“Saat ini masih penyelidikan. Tapi secepatnya kita akan lakukan penetapan tersangka,” pungkas Ihnan.