Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan siap menghadapi Panitia Khusus yang dibentuk DPRD dalam rangka menelusuri utang milik pemerintah daerah.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Malut Samsuddin Abdul Kadir. Menurutnya, Pemprov Malut baru selesai penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur tahun anggaran 2021. Artinya, dari sisi penyelenggaraan pemerintahan termuat dalam LKPJ. Sementara, pengelolaan keuangan pemerintah daerah baru bisa dilihat setelah laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) disampaikan.
“Nah, kita baru selesai menyampaikan LKPJ, akan ada tahapan penyampaian LKPD juga, jika DPRD kemudian menilai layak untuk di bentuk Pansus maka itu haknya mereka, yang membentuk pansus kan dari DPRD jadi silakan. Iya, kita siap,” ujar Samsuddin, Selasa (10/5).
Kendati demikian, Samsuddin enggan membocorkan sisa utang Pemprov Malut. Ia menyarankan awak media untuk menanyakan hal tersebut ke Inspektorat.
“Yang sudah selesai dievaluasi oleh Inspektorat sebesar Rp 140 miliar, dan masih ada sisanya saat ini tengah dievaluasi Inspektorat dan Keuangan,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Malut Sahril Tahir saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya usulan pembentukan pansus utang dari beberapa anggota fraksi.
“Usulan fraksi itu sudah masuk ke pimpinan DPRD, tinggal kita bahas di tingkat badan musyawarah,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD membentuk pansus menelusuri LKPJ Pemprov tahun 2021 yang baru saja disampaikan. Selain utang, pansus ini juga bakal menelusuri proyek-proyek fisik yang diduga bermasalah.
Tinggalkan Balasan