Tandaseru — Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim, menilai ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan banding Wali Kota M Tauhid Soleman.

Hendra dalam siaran persnya menyatakan, berdasarkan aplikasi eCourt, putusan banding PTTUN atas kasus kliennya tertanggal 25 April 2022, namun petikan putusannya baru di-upload ke eCourt pada 27 April 2022.

“Sedangkan salinan putusan sampai hari ini Sabtu 30 April 2022 pukul 16.50 WIT belum juga di-upload ke eCourt,” kata Hendra di Maluku Utara, Sabtu (30/4).

Ia bilang, itu berarti salinan putusan belum bisa diakses para pihak, karena secara resmi para pihak hanya dapat mengantongi putusan banding PTTUN Makassar melalui ecourt.

“Sayangnya, salinan putusan banding tersebut telah beredar melalui aplikasi WA (WhatsApp). Kami punya bukti soal ini,” ucapnya.

“Maka dari itu, kami mempertanyakan putusan tersebut didapatkan dari mana? Kami menduga ada yang janggal dalam proses banding. Baik dugaan pelanggaran hukum maupun etik,” jabarnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pengaduan proses tersebut ke Komisi Yudisial maupun Bawas Mahkamah Agung.

“Panitera dan Hakim PT TUN Makassar akan kami adukan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung,” tandas Hendra.

Sebelumnya, PT TUN Makassar menerima banding Wali Kota atas putusan PTUN Ambon yang memerintahkan Tauhid menganulir SK pencopotan Risval. Risval sendiri menggugat SK Tauhid lantaran dalam SK itu ia disebut melakukan tindakan indisipliner, sedangkan Risval merasa tak pernah melakukan pelanggaran tersebut.