Tandaseru — Seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial IPDA Y dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamananan (Propam) Polda Malut. IPDA Y diduga telah menelantarkan istri sahnya, RWP.

RWP kepada awak media mengatakan, ia hanya meminta keadilan. Pasalnya, di Kota Ternate pun ia tak memiliki keluarga lain.

“Awalnya kan suami saya didemosi bulan Oktober 2019, dan tahun itu sejak bulan Februari, dia nggak ada kabar sama ngasih uang saya lagi. Semua gaji biasa masuk diblokir,” ucap RWP, Kamis (14/4).

Menurutnya, waktu itu suaminya pernah menyatakan keinginan untuk bercerai. Sampai-sampai salah satu rekan RWP mendukung rencana cerai.

“Tapi saya bilang kalau cerai apa masalah (pemicunya)? Kan hubungan rumah tangga baik-baik aja,” tutur RWP.

RWP sendiri berdomisili di Jawa Barat. Ia baru datang ke Ternate saat anaknya dibawa IPDA Y ke Ternate pada 2021 tanpa seizinnya.

“Dia pergi bawa anak pada bulan Maret 2021 tanpa izin. Pasca dari itu saya langsung datang ke Ternate untuk telusuri, dari bandara ke rumahnya yang pernah dia posting di YouTube cuma sekarang udah dihapus. Berbekal postingan itu jadi saya sedikit tahu lokasi rumahnya,” akunya.

Ketika tiba di rumah itu, ibu satu anak ini mendapat kejutan lain. Di rumah tersebut ada seorang perempuan yang tak dikenalnya.

“Saya langsung tanya ke ketua RT dan informasi yang mereka sampaikan kalau perempuan itu adalah istrinya. Nah sementara saya juga masih berstatus istri sahnya. Artinya bahwa suamiku menikah tanpa sepengetahuan saya,” beber RWP.

Setelah itu dilakukan mediasi. RWP ingin suaminya kembali kepadanya, namun IPDA Y menolak.

“Dia bahkan nantangin laporin ke provost, biar dilanjutin ke Propam,” ujarnya.

RWP pun membuat laporan ke Propam dan pada Agustus 2021 IPDA Y disidang kode etik. Hasilnya, ia dipecat tidak dengan hormat.