Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (5/4).
Kasus tersebut dilaporkan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Ridwan Arsan terhadap Koordinator Lapangan Front Penggerak Anti Korupsi berinisial ST. ST dan rekan-rekannya saat unjuk rasa di depan kantor Kejati beberapa waktu lalu menuding Ridwan merupakan mafia proyek fiktif.
Dua orang saksi yang diperiksa adalah WJ dan RS.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Mereka dipanggil terkait pencemaran bama baik, dan saat ini ditangani penyidik Subdit 3,” ucap Hengky kepada tandaseru.com di Kota Ternate.
Menurut Hengky, selama kasus tersebut masih ditindaklanjuti penyidik berarti Polda tak main-main mengusutnya.
“Selama belum ada itikad baik dari terlapor, kita tetap tindaklanjuti,” tegasnya.
Jika alat buktinya sudah terpenuhi, sambung Hengky, kasus tersebut akan segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi statusnya naik ke tahap berikutnya yaitu penyidikan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan