Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali angkat bicara menanggapi pihak rekanan yang mengancam akan melakukan pembongkaran Masjid Raya Shaful Khairaat di Kota Sofifi.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan hasil kajian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menyelesaikan sisa upah yang belum dibayarkan.
“Tergantung kapan PUPR sampaikan laporan hasil kajian ke kita, mudah-mudahan secepatnya diselesaikan,” ujar Samsuddin, Kamis (31/3).
Menurutnya, proyek yang digarap pihak rekanan masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Dalam dokumen kontrak sebelumnya pembangunan masjid raya menggunakan fasilitas berupa eskalator. Dalam perjalanan ternyata ada contract change order (CCO).
“Di CCO terbaru pembangunan eskalator memang sudah dihapus, namun pihak kontraktor yang tidak mengetahui adanya CCO itu melanjutkan pekerjaan dengan kontrak lama yaitu melakukan pemasangan eskalator sampai selesai,” ungkapnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Maluku Utara ini bilang, dari sinilah pemerintah masih melakukan kajian dan pertimbangan hukum untuk menghindari terjadinya masalah.
“Intinya akan kita selesaikan secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, PT Anugerah Lahan Baru selaku pelaksana proyek telah melayangkan surat somasi kedua tertanggal 21 Maret 2022 dengan nomor surat 074/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/2022 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dan Gubernur.
Surat tersebut dilayangkan setelah surat somasi pertama tak dihiraukan Pemprov Malut. Dalam surat itu bahkan telah dicantumkan jadwal pembongkaran masjid yakni pada 4 April 2022.
Pihak perusahaan mengancam akan membongkar pembangunan eskalator, sound system, tempat wudhu, listrik, bedug masjid alias tifa, kaligrafi dan ornamen masjid.
“Kelebihan volume pekerjaan dengan perkiraan nominal Rp 5.128.000.000 dengan acuan harga kontrak proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) tahun anggaran 2020-2021 akan dibongkar untuk kami jual dengan tujuan mengurangi kerugian yang kami alami akibat kebijakan Pemprov yang tidak komitmen dan tidak menghargai kontribusi kami dalam menyukseskan STQ nasional tahun 2021,” tulis poin pertama dalam surat somasi tersebut.
Tinggalkan Balasan