Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dipastikan sulit terjerat kasus pembatalan 13 izin usaha pertambangan (IUP) yang tengah mencuat pasca kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK Dian Patria menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penindakan terkait pembatalan 13 IUP tersebut.

“Kami masih koordinasi di internal,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK ini di Kota Ternate, Selasa (29/3).

Ia menambahkan, intinya Gubernur sudah mencabut dan membatalkan rekomendasi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, kata Dian, sudah menghilangkan data tersebut.

“Dari Minerba sudah menghilangkan datanya,” ungkapnya.

Meski demikian ia mengaku KPK menduga ada indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan izin pertambangan alias illegal mining.

“Jadi ini potensi ya ada laporan bahwa perusahaan ilegal namun kita belum bisa bocorkan,” jelasnya.