Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara meminta Front Penggerak Anti Korupsi melampirkan bukti-bukti lengkap dalam tiap unjuk rasa.
Hal ini untuk menghindari laporan pencemaran nama baik seperti yang saat ini dihadapi Koordinator Lapangan FPAK berinisial ST. ST dipolisikan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Ridwan Arsan usai Ridwan dituding mafia proyek fiktif dalam salah satu u.
Direktur Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky Kurniawan mengatakan, jika penyampaian aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan perbuatan seseorang menyangkut tindak pidana, seharusnya dilengkapi dengan bukti.
“Jadi kalau aksi harus benar-benar didukung oleh seluruh bukti-bukti yang dipegang oleh pengunjuk rasa,” ucap Hengky di Ternate, Kamis (24/3).
Hengky menuturkan, jika ada pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya, maka pihak tersebut biasanya akan membuat laporan.
“Jadi tolong kepada adik-adik Front Penggerak Anti Korupsi agar benar-benar hasil investigasi di lapangan tolong dipelajari dan kemudian bisa dilaporkan terlebih dahulu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan