Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula.

Kedua tersangka baru ini adalah konsultan lapangan proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar tersebut.

Dua tersangka baru itu adalah BR dan SH.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com menyebutkan, BR dan SH ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2022. Keduanya diduga tidak melaksanakan pengawasan dalam proyek tersebut sehingga Polda Malut menetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya, Polda tetapkan dua orang tersangka konsultan lapangan,” ungkap Michael, Senin (21/3).

Sekadar diketahui, sebelumnya Polda Malut telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Lutfi Kadir, Sekretaris Dinas PUPR Sula Masykur, Anggota DPRD Sula Fredi Parengkuan, dan Razak Karim selaku pemilik PT Amarta Mahakarya.