Tandaseru — Harga rumah subsidi diprediksi akan melonjak tahun ini. Menurut Real Estate Indonesia (REI), kenaikan paling tidak mencapai 7 persen.

“Sosialisasi kenaikan rumah subsidi dari Kementerian PUPR sudah ada dari 2021, kira-kira naik 7 persen. Tapi putusannya belum turun-turun,” ungkap Ketua Umum REI Totok Lusida dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (21/3).

Kenaikan harga rumah subsidi tidak lepas dari melonjaknya harga material bangunan. Selain itu sudah beberapa tahun belum ada kenaikan harga rumah sederhana untuk keluarga kurang mampu ini.

“Bahan bangunan selain tanah itu sudah naik, khususnya besi beton dari Rp 6.500 menjadi Rp 13 ribu, baja ringan. Bagi teman-teman yang sudah pakai aluminium juga naik. Tapi putusannya belum turun,” sambung Totok.

Berikut patokan harga rumah subsidi, jika mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin, Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Berdasarkan wilayah dan harga jual paling banyak:
  1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000
  2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 164.500.000
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 156.500.000
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000
  5. Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000

 

Begini asumsi kenaikan patokan rumah subsidi 7 persen:
  1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 161.035.000
  2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 176.015.000
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 167.455.000
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 179.760.000
  5. Papua dan Papua Barat: Rp 234.330.000.