Tandaseru — Oknum kepala desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial M alias A dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
A dilaporkan sang istri, S, pada Kamis (17/3). Laporan S diterima dengan nomor STTLP/49/III/2022/SPKT.
S kepada tandaseru.com mengungkapkan, pemukulan terhadap dirinya bermula saat A tersinggung atas sejumlah unggahan istrinya di Facebook.
A lantas mengkonfrontasi S soal unggahannya.
“Pelaku marah beta gara-gara update status di Facebook,” ungkap S, Jumat (18/3).
Sebelum dipukuli suami, S mengaku sempat terjadi adu mulut antara keduanya.
“Dia datang di rumah dan sempat adu mulut, sambil pukul saya. Dia lempar HP saya di bagian kepala,” ungkapnya.
S sempat ingin meminta pertolongan ke tetangga. Namun A mengadang dan menyeretnya masuk kembali ke rumah.
Beruntung, S bilang, ada seorang teman yang melerai peristiwa itu. Namun S mengaku sempat lemas dan pingsan karena sedang mengandung 5 bulan.
Tak terima dengan tindakan suaminya, S dan keluarganya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Sula.
Tinggalkan Balasan