Tandaseru — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi Malut segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik nasional di Kota Tidore Kepulauan.

“Kami berharap agar dalam waktu dekat tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Malut sudah harus melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya,” ucap Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara Roslan, Jumat (11/3).

Roslan bilang, jika hasil dari gelar perkara ini kemudian status hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka menurut KAI penyidik Kejaksaan Tinggi Malut sudah yakin bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana dengan merujuk 2 alat bukti yang sah.

Pada prinsipnya KAI selalu mendukung kerja-kerja penyidik Kejaksaan dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap setiap perkembangan dari hasil penyelidikan ataupun penyidikan yang masih sebagai kategori informasi yang bersifat terbuka dan tidak memenuhi unsur kerahasiaan sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik agar disampaikan ke publik sehingga progres kasus ini tidak terkesan hilang kabar dan dapat dikawal bersama,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan di lokasi belum berjalan.