Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memeriksa 9 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan dana hibah PKK Kota Ternate tahun 2018-2019 senilai Rp 2 miliar.
Hal ini diungkapkan Koordinator Tim Penanganan Perkara Dana Hibah Pemkot Ternate Safri Abdul Muin. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan, jadi 9 orang saksi itu kita ambil keterangan,” kata Safri di halaman kantor Kejari Ternate, Jumat (11/3).
Safri bilang, item kegiatan dari pokja 1 sampai 4 tersebut seharusnya tidak ada urusan dengan program rumah Barifola, karena PKK juga dapat bantuan dari Pemkot.
“Kalau memang setahu orang Barifola selama ini adalah bantuan sosial, kenapa uang pemerintah dikasih ke sana?” ungkapnya.
Karena itu, sambungnya, semua yang terlibat bakal dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan.
“Kebetulan dana hibah itu saya ditunjuk sebagai ketua tim, jadi dana hibah yang kita tangani kurang lebih ada 4 yaitu PKK, KONI, KPU,” tandas Safri.
Tinggalkan Balasan