Tandaseru — Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono mempertanyakan langkah Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, membiarkan PT Harta Samudera “menguasai” Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Desa Daeo, Morotai Selatan.

Saat berkunjung ke SKPT, Selasa (8/3), Sakti Trenggono mendengarkan paparan tentang profil SKPT. Ketika mendengar penjelasan pemandu materi terkait letak ruang lingkup SKPT Morotai, ia melontarkan pertanyaan soal kedudukan PT Harta Samudera di SKPT Morotai dengan lahan yang ada di SKPT itu.

“Harta Samudera itu dari apa? Lahan siapa yang punya?” tanya Menteri.

Pertanyaan itu langsung dijawab Bupati Morotai Benny Laos. Menurut Benny, Harta Samudera merupakan perusahaan swasta dari Kota Ambon.

“Swasta dari Ambon. Ini (lahan) punya pemda yang dimasukkan dalam integrasi SKPT. Kalau ini tidak dimasukkan maka SKPT hari ini masih zero. Karena ini dimasukkan maka SKPT sudah ekspor,” terang Benny.

Mendengar penjelasan itu, Sakti Trenggono pun kembali menyampaikan pertanyaan soal status pembangunan SKPT dan status PT Harta Samudera di SKPT.

“Berarti bukan kita yang bangun? Disewakan pakai dasar apa?” tegasnya.

Pertanyaan kedua yang disampaikan Menteri dijawab salah satu pemandu materi. Ia mengatakan SKPT dibangun Kementerian KP yang dikerjasamakan dengan pemda.

“Kita yang bangun tapi dikerjasamakan. Dasarnya sewa ke pemda karena waktu itu dibangun dengan menggunakan dana Tugas Pembantuan (TP),” jelasnya.

Penjelasan itu rupanya tak membuat Menteri KP puas.

“Gimana sih, negara membangun, orang lain yang memanfaatkan. Gimana sih bukan rakyat yang manfaatkan, bagaimana itu? Terus kalian membangun buat kuasa lagi bangun buat rakyat, buat nelayan yang diperlukan apa?” cetusnya.

“Sudah lah, ini kan salah ya. Tolong dikoreksi serah terima 100 persen. Sesudah ini jangan diberikan kejadian masalah yang diulang lagi, cukup di SKPT. Saya kira Anda serahkan saja ke Dirjen Tangkap, nanti Dirjen Tangkap merencanakan kembali,” tandas Sakti Trenggono.