Tandaseru — Maskapai Garuda Indonesia saat ini belum menerima Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait kebijakan peniadaan syarat PCR untuk calon penumpang.

Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi tahap II.

Manajer PT Garuda Indonesia Cabang Ternate, Maluku Utara, Agung Gunawan mengungkapkan pihaknya belum mengantongi surat edaran tersebut.

“Kami masih menunggu surat edaran Kementerian Perhubungan, untuk hari ini ketentuan masih berlaku sesuai ketentuan terakhir,” kata Agung, Selasa (8/3).

Agung bilang, jika surat edaran sudah dikeluarkan maka semua kebijakan bakal disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Jika surat edarannya sudah final akan disesuaikan untuk semua operator penerbangan,” jelas Agung.

Sekadar diketahui, saat ini untuk penerbangan domestik masih diberlakukan kewajiban mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 dan memiliki surat keterangan negatif PCR yang dilengkapi kode batang.