Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meminta keterangan 8 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini tim penyelidik telah meminta keterangan 8 orang.

“Tim kami sudah pernah turun ke lokasi,” kata Irwan kepada tandaseru.com, Senin (7/3).

Ia menegaskan, dalam kasus tersebut tim penyelidik tidak main-main menanganinya.

“Jadi kalau ada oknum jaksa yang berbuat akan ditindak,” tegasnya.

Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan di lokasi belum berjalan.