Sedangkan dalam putusan terdakwa Ibrahim Ruray, majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Ibrahim juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1.272.088.620,16,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa juga berbeda dengan tuntutan JPU.
Keempat terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara.
Selain itu, tiga dari empat terdakwa yakni Imran Yakub, Zainuddin Hamisi dan Reza masing-masing dituntut denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Sedangkan terdakwa Ibrahim Ruray dituntut denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan badan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.585.886.614, dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tinggalkan Balasan