Ia pun menegaskan, dalam proses penegakan hukum jaksa harus mengungkapkan secara terang benderang tanpa tebang pilih. Apalagi kasus ini juga selalu dikawal oleh publik.

“Saya ingatkan ke jaksa jangan bermain-main dengan kasus ini. Publik selalu mengawal. Setidaknya saya yakin dan percaya kepala Kejaksaan Tinggi memiliki komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jadi saya minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ternate,” tegasnya.

Diketahui, dalam putusan pengadilan selain terdakwa Imran Jakub, vonis bebas juga diberikan kepada terdakwa Reza, mantan Ketua Pokja I ULP Malut.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Tamalanrea Karsatama selaku pemenang tender, Ibrahim Ruray, dan pejabat pembuat komitmen Zainuddin Hamisi dinyatakan terbukti bersalah.

Terdakwa Zainudin Hamisi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan Ibrahim Ruray divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Keduanya diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan pengembalian uang negara. Jika selama satu minggu tidak dikembalikan, maka harta benda yang dimiliki kedua terdakwa akan disita.