Susunan lima alat bukti yang ada pada Pasal 184 KUHAP, sambungnya, hanya bukti surat (hasil audit BPK) dan keterangan ahli di bidang keuangan yang dapat menunjukkan Kerugian Keuangan Negara yang pasti dan nyata (actual loss).

“Namun dalam perkara a quo tidak demikian. Padahal sudah cukup banyak produk hukum pengadilan negeri yang memutus permohonan praperadilan dengan menempatkan hasil audit BPK dan keterangan ahli di bidang keuangan sebagai bukti permulaan. Lantas mengapa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio justru berpendapat lain dalam menilai penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUTPK?” kata Hendra mempertanyakan.

Hendra berujar, putusan Hakim PN Soasio tersebut akan dilaporkan ke KY dan Bawas MA. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan eksaminasi terhadap putusan itu.

“Atas produk hukum praperadilan tersebut, yang menurut Putusan MK dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sangat kacau atau tidak cukup beralasan, maka dengan segala hormat dan demi tegaknya kepastian hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia, putusan a quo akan kami laporkan ke KY RI dan Bawas MA RI serta kami akan melakukan eksaminasi terhadap putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keanehan lain adalah dalam perkara ini Majelis Hakim mengakui hingga saat ini tidak ada kerugian keuangan negara. Di sisi lain, Majelis Hakim tidak bisa menilai pada praperadilan ini selain pada pokok perkara.

“Lantas bagaimana jika dalam perkara a quo ternyata tidak ada kerugian keuangan negara? Sikap Majelis Hakim yang dengan tetap menyatakan sah penetapan tersangka atas nama AG merupakan sikap yang tidak konsisten bahkan membuat ketidakpastian hukum atas penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUTPK,” tandas Hendra.