Tandaseru — Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menolak gugatan praperadilan AG, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Halmahera Timur yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Kota Maba.
AG sebelumnya menggugat penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Negeri Haltim.
Kepala Kejari Haltim Adri Notanubun mengungkapkan, persidangan praperadilan yang diajukan AG dimulai pada Senin (14/2) lalu. Sidang ini diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Esok harinya, penyampaian jawaban termohon.
“Kemudian pada Rabu (16/2) replik pemohon, Kamis (17/2) duplik pemohon dan pembuktian pemohon pada Jumat (18/2),” tutur Adri, Selasa (22/2).
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian termohon pada Senin (21/2) kemarin. Hari ini, dilakukan kesimpulan atas permohonan praperadilan tersebut.
“Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim, isinya menolak permohonan pemohon tersangka AG. Tentunya ini artinya penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Haltim sah menurut hukum dan perkara ini akan dilanjutkan,” tegas Adri.
“Tersangka AG bermohon kalau bisa penetapan tersangka atas dirinya itu dibatalkan, tapi dalil-dalil yang disampaikan itu tidak kuat, tidak mendasar, sehingga proses persidangan tersebut dimenangkan oleh Kejari Haltim,” sambungnya.
Adri bilang, proses selanjutnya terhadap perkara inj tetap dilanjutkan, karena proses praperadilan hanya menguji apakah penetapan tersangka sah atau tidak.
“Dan Pengadilan Negeri Soasio telah memutuskan bahwa itu sah maka proses tetap dilanjutkan. Intinya penanganan perkara GOR Haltim tetap dilanjutkan oleh penyidik Kejari Haltim terhadap tersangka AG yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan