Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Benny Laos.
Sidang tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Morotai, Jumat (11/2). Dalam sidang kali ini, Benny dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi korban.
Benny sebelumnya melaporkan Saiful Paturo yang saat ini berstatus sebagai terdakwa. Saiful dituding mencemarkan nama baik Benny lewat unggahannya di akun Facebook.
Sidang itu berlangsung sekira satu jam. Terdakwa Saiful saat keluar dari ruang sidang berteriak dan hendak mencari Benny.

“Mana dia?! Saya mau debat dengan dia. Pernyataan dia (dalam sidang), saya merasa dirugikan,” teriak Saiful.
Namun saat itu, Benny masih berada di ruang Kepala Kejari. Kemarahan Saiful lalu diredakan petugas PN dan Kejari.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi usai sidang menyatakan perkara terdakwa Saiful Paturo berkaitan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Benny menjadi saksi pertama yang didatangkan JPU.
“Kedatangan Pak Bupati karena yang bersangkutan adalah saksi korban terhadap perkara yang diduga dilakukan oleh terdakwa Saiful Paturo. Adapun Pak Benny Laos adalah pelapor di dalam kasus tersebut. Dan pada saat sidang tadi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” terangnya.
“Sidang berikutnya akan disidangkan hari Rabu tanggal 16 Februari secara online,” tandas Hendra.
Tinggalkan Balasan