Ia pun menyayangkan, jika Posbakum di Pengadilan Negeri yang fungsinya membantu orang yang tidak mampu justru bisa dipakai untuk membantu terdakwa yang melakukan korupsi uang negara.

“Jadi kalau koruptor menggunakan keterangan kepala desa atau lurah sebagai masyarakat tidak mampu itu harus dipidana. Itu kalau pejabat. Masak korupsi uang negara dibiayai oleh negara lagi, nah ini yang salah,” tandasnya.