Tandaseru — Tindak kekerasan yang dilakukan mahasiswa semester 5 Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Andre Tuheitu, terhadap juniornya Hasbullah Syarief resmi dibawa ke ranah hukum.

Korban Hasbullah Syarief yang didampingi penasihat hukumnya membuat laporan polisi ke Polres Ternate, Kamis (27/1). Andre dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan di lingkungan kampus.

Kuasa Hukum Hasbullah, M Khadafi dan Supriadi Hamisi, membenarkan laporan tersebut telah diterima Polres Ternate. Khadafi menuturkan, pihak keluarga menyayangkan langkah penyelesaian masalah kekerasan itu dilakukan kampus tanpa melibatkan keluarga korban. Di sisi lain, pelaku hanya diminta menandatangani surat pernyataan tanpa diberi sanksi akademik apapun.

“Kami menduga ada intimidasi dari pihak kampus karena sejauh ini korban tertutup dengan pihak keluarga, dan korban juga masih trauma,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses kasus ini akan terus dikawal hingga ada kepastian hukum yang jelas.

“Kita dari keluarga korban berharap dari pelaku ada itikad baik mempertanggungjawabkan masalah tersebut dan ada itikad baik mendatangi pihak keluarga. Meskipun kasus ini telah dimaafkan namun pidana murni tetap jalan,” tegas Khadafi.

Menurutnya, dalam kasus kekerasan ini ada klasifikasi tindak pidana ringan, sedang dan berat.

“Kampus harus menindak tegas terkait dengan tindakan pelaku kekerasan. Pihak kampus harus terbuka dalam menindak pelaku kekerasan tersebut,” tandasnya.

Aksi kekerasan di lingkungan kampus ini menuai kecaman publik usia terekam video berdurasi 8 detik, Senin (24/1). Dalam video tersebut, Andre tampak dua kali menampar korban.

Pelaku telah membuat surat pernyataan permintaan maaf. Namun sikap kampus yang belum memberikan sanksi terhadap pelaku membuat pihak keluarga meradang.