2 Tersangka Curanmor di Halmahera Selatan Diserahkan ke Kejari
Tandaseru -- Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor ke Kejaksaan Negeri Halsel.
Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan melalui PS Paur Subag Humas Polres Halsel Bripka Reskiawan mengatakan, penyerahan itu berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nomor B-45/Q.2.13.3./Eoh.1/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap (P21).
Lalu Surat Pengantar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/112/I/2022/Reskrim tanggal 24 Januari 2022.
"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan pada Senin 24 Januari kemarin dalam keadaan baik," ujar Reskiawan, Rabu (26/1).
Tersangka yang diserahkan sebanyak dua orang yakni AAK alias Ari dan RS alias Rizal. Keduanya merupakan warga Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.
"Pasal yang disangkakan oleh keduanya adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4, sub Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 362 KUHP," sebutnya.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa 5 unit sepeda motor masing-masing merk Honda Sonic 125 warna merah dan putih dengan nomor rangka MH1KB1110GK043178, Kawasaki warna putih dengan nomor rangka 11065-1061, Honda Beat warna putih dengan nomor rangka MH1JFZ120JK821915, Mio M3 warna cokelat dengan nomor rangka MH3SE88GOJJ085112, dan Honda Beat warna putih dengan nomor rangka MH1JM1129KK273695.
"Jadi baik tersangka dan barang bukti seluruhnya telah diserahkan ke Kejari," tandas Reskiawan.
Komentar