Tandaseru — Oknum pecatan polwan di Kota TernateMaluku Utara, Rani Andini Yasa yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak mengajukan penolakan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rani melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Thabrani usai sidang agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (25/1), menyatakan dakwaan JPU secara jelas tidak menguraikan mengenai syarat materiil dakwaan.

Rama, begitu Thabrani biasa disapa, menjelaskan dakwaan tunggal JPU sebagaimana yang disangkakan kepada kliennya yakni seseorang yang tanpa hak menggunakan gelar yaitu Pasal 28 ayat (7) junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Namun, jelas dia, dalam dakwaan jaksa itu tidak diuraikan mengenai syarat materiil sebagaimana di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf B mengenai dakwaan itu harus menguraikan unsur-unsur delik atau tindak pidana satu persatu. Seperti unsur tanpa hak dan unsur dilarang menggunakan gelar akademik.

“Nah unsur-unsur itu tidak pernah diuraikan jaksa di dalam kronologis dakwaan. Mereka hanya menguraikan kronologis dakwaan dengan merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2008 yang menerangkan ijazah termuat gelar diberikan beserta singkatannya,” jelas Rama.

Dakwaan JPU justru dipertanyakan perbuatan melawan hukum yang mana yang telah dilanggar oleh kliennya. Jaksa pun dicatut telah memanipulasi Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2008, yang sebenarnya berbunyi, “ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai transkrip akademik dan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)”.

“Jadi apa pintu masuk jaksa mengatakan bahwa klien kami melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan gelar tanpa hak,” cetus dia.

Selain itu, di dalam dakwaan JPU sendiri mengakui bahwa kliennya telah lulus ujian skripsi pada tanggal 7 Maret 2020.