Tandaseru — Kinerja Polres Halmahera Barat disoroti LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala). Pasalnya, kasus dugaan pencabulan seorang pria berinisial S (55 tahun) di Kecamatan Sahu Timur terhadap ponakannya sendiri (10 tahun) terkesan didiamkan penyidik.

Kasus itu sendiri dilaporkan keluarga korban dan pemerintah desa sejak Oktober 2021 lalu.

Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar, menyatakan sejauh ini progres penanganan kasus baru sebatas tahap I pada November 2021 lalu.

Selain itu, saat ini korban dan ibunya menghilang alias tak diketahui keberadaannya. Nurdewa menegaskan, Polres Halbar harus serius mencari keberadaan keduanya.

“Harus dikawal terus kasusnya dan korban segera diketahui keberadaannya, karena ini merupakan kasus perlindungan perempuan dan anak yang dapat mempengaruhi masa depan anak. Menghilangnya korban dan ibunya ini juga seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan,” ujar Nurdewa, Jumat (21/1).

Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Ambo Wellang yang dikonfirmasi terpisah mengakui kasus pencabulan tersebut belum naik tahap II karena penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa. Ia mengungkapkan, polisi sudah berusaha mencari keberadaan korban dan ibunya. Namun pihak keluarga pun mengaku tidak tahu.

Menurut Ambo, polisi belum berani menetapkan korban dan ibunya sebagai orang hilang. Penyidik juga berusaha melacak nomor ponsel ibu korban namun tak pernah aktif.

Sekadar diketahui, korban yang duduk di bangku kelas 4 SD dilecehkan pamannya di rumah sang paman. Insiden pencabulan terungkap saat ibu korban memergoki aksi S terhadap putrinya.

Korban dan ibunya sendiri tinggal di salah satu rumah pelaku yang berdampingan dengan rumah utama yang ditinggali pelaku.