Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menetapkan tiga tersangka dua kasus dugaan korupsi berbeda. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan melalui konferensi pers, Rabu (19/1).
Konferensi pers dipimpin Kepala Kejari Haltim Adri Notanubun didampingi sejumlah kepala seksi Kejari.
Kasus korupsi pertama, yakni pembangunan Stadion Kota Maba, memiliki dua tersangka. Keduanya adalah IAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AG yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Haltim.
“Jadi terkait dengan penanganan kasus penyimpangan pembangunan GOR Kota Maba, penyidik Kejari telah menetapkan dua tersangka, yakni IAH selaku PPK dan AG yang adalah Kadispora sekaligus selaku penguasa anggaran,” ungkap Adri.
Selain itu, kasus lain yang sudah ditetapkan tersangka adalah penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah, di mana tersangkanya adalah JJ yang juga Kepala Desa setempat.
Besaran kerugian negara dalam kasus pembangunan stadion masih dikirim datanya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut untuk dihitung. Sedangkan untuk kasus DD Foli masih menunggu data resmi dari Inspektorat.
“Untuk kerugian kedua tersebut masih menunggu, akan tetapi ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara,” jelas Adri.
Tak hanya itu, saat ini Kejari juga tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Haltim.
Adri menegaskan, terkait proses penegakan hukum ini Kejari ingin memastikan negara harus hadir untuk memberikan kepastian terhadap seluruh proses penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
“Saya berharap dukungan dari semua stakeholders nemiliki semangat yang sama dalam mendukung kerja-kerja penegakan hukum, karena ini adalah kebijakan pemerintah maka harus ada semangat yang sama dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan