Tandaseru — NI alias Nikmal, pecatan polisi yang juga terdakwa kasus pemerkosaan remaja putri berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (18/1).

Nikmal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Vanty Y. Rolobessy, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Ia dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 Atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain itu, membebaskan Nikmal dari dakwaan primair.

Karena itu, Nikmal yang dipecat dari kepolisian saat berpangkat Briptu ini dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 3 bulan penjara dikurangi masa selama ia berada dalam tahanan sementara.

Di dalam surat tuntutan, JPU juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan mengajukan tuntutan. Di antaranya, untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan terdakwa yakni Nikmal sangat menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya. Ia juga mempunyai tanggungan seorang istri dan anak serta merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, Nikmal telah menerima hukuman pemecatan dari instansi tempatnya bekerja dan telah memberikan uang kepada korban sebagai uang malu.

Usai sidang, Kuasa Hukum Nikmal, Fahrudin Maloko mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikut.

“Pada prinsipnya kami akan mengajukan pembelaan, pledoi pada sidang berikut minggu depan,” singkatnya mengakhiri.

Sekadar diketahui, Nikmal didakwa memperkosa seorang remaja asal Halmahera Selatan di Mapolsek Jailolo Selatan tempatnya bertugas pada Juni 2021 lalu. Ia juga disebut sempat mengancam akan mengurung korban jika menolaknya.