Tandaseru — Kodefikasi enam desa di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, hingga kini masih digantung Kementerian Dalam Negeri. Enam desa tersebut adalah Desa Dum-dum, Akelamo Kao, Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, dan Gamsungi.
Enam desa ini sebelumnya berhadapan dengan persoalan tapal batas dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Imbas berlarutnya proses kodefikasi, Dana Desa untuk enam desa di Kecamatan Jailolo Timur itu tak bisa diberikan tahun ini.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Halbar, Nurhayati Halek, mengatakan ada alokasi anggaran Rp 48 miliar dalam APBD 2022 untuk pembayaran seluruh hak-hak pemerintah desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
“Tahun 2022 enam desa belum dapat DD karena kodefikasi desa belum rampung sehingga tidak terbaca di Kemenkeu. Khusus enam Desa di Jailolo Timur hanya ADD Rp 1 miliar,” kata Nurhayati di kantor DPRD Halbar, Kamis (13/1).
Total ADD Rp 1 miliar lebih itu dibagikan masing-masing desa Rp 200 juta, kecuali Bobaneigo yang kebagian Rp 300 juta.
Sementara itu, terkait kodefikasi enam desa Pemerintah Kabupaten Halbar sendiri telah mengajukan serta memberikan dokumen kelengkapan ke Dirjen Bina Wilayah pada 10 Januari lalu.
Tinggalkan Balasan