Tandaseru — Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Amin Drakel, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (13/1).
Majelis Hakim diketuai Achmad Ukayat didampingi dua Hakim Anggota Ulfa Rery dan Budi Setiawan menjatuhkan vonis 1 bulan dan 15 hari kurungan badan terhadap anggota DPRD Maluku Utara ini.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim Achmad menyebutkan bahwa terdakwa Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam dakwaan tunggal.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Moksin Umalekhoa yang menuntut terdakwa Amin dengan hukuman 3 bulan kurungan badan.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa Amin dan kuasa hukumnya, Fadly S. Tuanany begitu pula JPU Moksin Umalekhoa menyatakan pikir-pikir.
“Karena memilih pikir-pikir maka perkara ini belum dinyatakan inkrah,” kata Achmad.
Sekadar diketahui, selain tersandung kasus ITE, Amin juga pernah diputus bersalah dalam kasus penganiayaan ringan yang membuatnya divonis 5 bulan hukuman percobaan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.