Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus korupsi Pasar Rakyat Makdahi.

Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rizal Mochammad, menyampaikan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BAR dan BK. BAR merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, sedangkan BK adalah kontraktor proyek.

Menurut Rizal, seharusnya Polres menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun calon tersangka ketiga telah meninggal dunia.

Satu tersangka lain yang batal ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaksana dalam proyek tersebut berinisial HT.

Usai lakukan penetapan tersangka, Rizal menambahkan, Polres langsung menyampaikan surat penetapan tersangka kepada BAK dan BK.

“Surat penetapan tersangka sudah dikirim ke yang bersangkutan,” katanya, Jumat (7/1).

Sebagai tindak lanjut, sambung Rizal, BAK dan BK akan menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.

“Minggu depan kita akan lakukan pemeriksaan dua tersangka. Sebelumnya diperiksa sebagai saksi, berikut diperiksa sebagai tersangka,” tandasnya.